ZONAUTARA.com – Eddy Tansil, atau yang lahir dengan nama Tan Tjoe Hong, adalah seorang pengusaha keturunan Tionghoa-Indonesia yang menjadi sorotan dalam dunia hukum Indonesia pada era 1990-an. Dia adalah pemilik Golden Key Group yang terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di masa Orde Baru.
Kasus Eddy Tansil berawal dari penyaluran kredit tanpa jaminan memadai dari Bapindo kepada perusahaannya. Pelarian Eddy Tansil dianggap sebagai salah satu tamparan keras bagi sistem peradilan Indonesia ketika ia berhasil melarikan diri dari penjara yang dijaga ketat, memicu dugaan keterlibatan oknum petugas lapas. Hingga kini, lokasi pasti Eddy Tansil masih menjadi misteri meski ada laporan keberadaannya di luar negeri, termasuk di Tiongkok.
Upaya pemulangan dan penyitaan aset Eddy Tansil terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kerja sama internasional meskipun terkendala birokrasi dan tantangan hukum lintas negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun, yang terdiri dari uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, angka ini merupakan hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026, serta pemulihan aset dari Eddy Tansil yang mencapai Rp978 miliar.
“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” ungkap Burhanuddin. Penyerahan aset ini menandai langkah nyata dalam upaya pengembalian aset negara yang telah lama diupayakan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

