ZONAUTARA.com — Aksi penolakan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo, Manado, masih terus berlangsung hingga Kamis (25/9/2025).
Dari pantauan Zonautara.com, pada hari ketiga aksi semakin banyak warga lingkar TPA Sumompo yang melibatkan diri.
Bahkan, massa aksi mendapat sumbangan berupa makanan dan minuman dari warga yang simpati.
Hal itu diakui oleh Penanggung Jawab Aksi, Yasri Badoa. Ia mengaku sering kali bahkan tak mengenal orang yang memberi bantuan.
“Ada bantuan makanan, air mineral, kopi, gula, dan teh,” ujarnya saat ditemui Zonautara.com.
Sebelum aksi, juga telah dilakukan penandatanganan petisi yang ditandatangani kurang lebih 1.026 orang.
Baginya, penandatanganan petisi dan sumbangan saat aksi berlangsung merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap apa yang sedang diperjuangkan pihaknya.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Manado segera menanggapi permintaan dari massa aksi.

“Tuntutan kami ini bukan untuk kepentingan pribadi. Kami menolak IPLT karena kami tidak mau ada pencemaran lingkungan lagi yang terjadi di tempat ini. Tuntutan soal TPA dipindah karena memang sudah layak dipindah,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, menyayangkan adanya aksi blokade yang menurutnya berpotensi berdampak pada pengelolaan sampah itu sendiri.
“Kita sudah ajak masyarakat di sana untuk duduk bersama, tapi sampai saat ini tidak ada titik temu,” ucapnya.
Ia juga tak menampik jika memang ada sanksi administratif dari KLHK terhadap TPA Sumompo.
“Saya pribadi bersyukur ada sanksi itu. Itu mengarahkan saya bahwa seperti inilah mengelola lingkungan. Yang disuruh tutup itu open dumping (sampah terbuka), maksudnya menjadi controlled landfill kemudian meningkat lagi menjadi sanitary landfill,” terangnya.
Sementara soal dugaan TPA Sumompo telah overcapacity (kelebihan kapasitas), ia mengatakan belum menemukan aturan yang terkait hal tersebut. Sebaliknya, ia mengklaim bahwa persoalan bau sudah jauh berkurang.

“Saya tidak menemukan aturan dalam satu hektare itu kapasitas sampah tingginya berapa. Yang pasti kalau ke sana, baunya sudah berkurang,” akunya.
Dalam hal pembangunan IPLT, ia mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado.
“DLH sendiri harus mengeluarkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) berdasarkan kondisi pengawasan. Itu lebih ke arah pertimbangan lingkungan. RTRW-nya memungkinkan atau tidak di situ? Ya, sesuai karena itu TPA,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Zonautara.com di laman *spse.inaproc.id*, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sebesar Rp18 miliar lebih, yang bersumber dari DAK Penugasan.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Manado masih belum dapat dikonfirmasi dan terkesan menutup diri saat didatangi di kantornya.


