ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk pelaporan tahun 2025 dengan tepat waktu. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa masyarakat bisa mengakses LHKPN tersebut setelah terpublikasi melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Budi, pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara agar berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan mereka. “Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” ujarnya.
Laman LHKPN KPK mencatat bahwa laporan harta kekayaan Wakil Presiden sebesar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176 telah dipublikasikan, sedangkan laporan Presiden masih dalam proses publikasi.
Tindakan pelaporan ini, menurut KPK, diharapkan dapat mendorong kepatuhan penyelenggara negara lainnya dalam upaya pencegahan korupsi. Hingga kini, 67,98 persen dari penyelenggara negara diketahui sudah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun pelaporan 2025.
Diolah dari laporan Antara.

