ZONAUTARA.com – Jusuf Kalla, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terkait tuduhan bahwa Kalla mendanai Roy Suryo dan pihak lain mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan resmi ini diajukan pada Senin (6/4/2026).
Kuasa hukum Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pukul 10.10 WIB, membawa serta dokumen untuk diserahkan kepada penyidik. Di lokasi, Abdul menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan beberapa pihak lainnya yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Abdul menekankan bahwa tuduhan Rismon terhadap Kalla terkait penyerahan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo merupakan ujaran yang perlu verifikasi serius. “Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjut Abdul.
Selain Rismon, laporan juga ditujukan pada Mardiansyah Semar atas pernyataannya di podcast YouTube “Ruang Konsensus”. Serta dua akun YouTube, Musik Ciamis dan Mosato TV, mengenai tuduhan pernyataan fitnah. Abdul menjelaskan laporan ini menggunakan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
Diolah dari laporan ANTARA.

