Jusuf Kalla Laporkan Rismon Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jusuf Kalla laporkan Rismon atas tuduhan fitnah mendanai pihak terkait ijazah Jokowi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Jusuf Kalla, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terkait tuduhan bahwa Kalla mendanai Roy Suryo dan pihak lain mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan resmi ini diajukan pada Senin (6/4/2026).

Kuasa hukum Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pukul 10.10 WIB, membawa serta dokumen untuk diserahkan kepada penyidik. Di lokasi, Abdul menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan beberapa pihak lainnya yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Abdul menekankan bahwa tuduhan Rismon terhadap Kalla terkait penyerahan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo merupakan ujaran yang perlu verifikasi serius. “Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjut Abdul.

Selain Rismon, laporan juga ditujukan pada Mardiansyah Semar atas pernyataannya di podcast YouTube “Ruang Konsensus”. Serta dua akun YouTube, Musik Ciamis dan Mosato TV, mengenai tuduhan pernyataan fitnah. Abdul menjelaskan laporan ini menggunakan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.




Diolah dari laporan ANTARA.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com