Polisi Amankan Tersangka Pembakar Hutan 500 Hektare di Pelalawan

Polres Pelalawan menangkap ES, tersangka pembakar hutan 500 hektare di Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas sekitar 500 hektare di Kecamatan Teluk Meranti. Penangkapan ini merupakan hasil dari deteksi titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah adanya laporan tersebut. “Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” katanya pada Senin (6/4).

Menurut hasil penyelidikan, ES diduga membuka lahan dengan membakar ranting, rumput, dan pelepah kelapa sawit secara bertahap dari Januari hingga Maret 2026. Kebakaran ini mengakibatkan ratusan hektare lahan gambut hangus dan meningkatkan risiko kabut asap di daerah tersebut.

Pada awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah pemeriksaan mendalam dan didukung oleh keterangan saksi serta barang bukti, ES akhirnya mengakui telah berulang kali melakukan pembakaran lahan. “Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelas John Louis Letedara.

ES dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang dan pelepah sawit.




Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com