ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat saat ini sedang melakukan investigasi terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Langkah investigasi ini bertujuan mengumpulkan fakta hukum yang relevan dan memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan transparansi, serta kemungkinan berlanjut ke proses pidana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah sampai ke tahap investigasi yang melibatkan pendekatan hukum, berbeda dengan sebatas pembinaan kepegawaian sebelumnya. “Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut,” ujar Ajat di Cibinong, Sabtu, dikutip dari Antara.
Menurut Ajat, hingga kini sebanyak 14 ASN telah dimintai keterangan, jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 12 ASN seiring pendalaman yang dilakukan oleh tim Inspektorat. “Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah,” katanya.
Ajat menambahkan, laporan hasil investigasi saat ini masih dalam domain Inspektorat dan belum disampaikan kepada pemerintah daerah, namun diharapkan dapat dipublikasikan dalam waktu dekat. “Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sehingga Pemkab Bogor didorong untuk melaksanakan investigasi secara cepat dan transparan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, juga telah mengarahkan laporan disiapkan hingga ke aparat penegak hukum agar kasus bisa berlanjut ke proses pidana. Praktik ini disebut berawal dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan dengan imbalan uang secara bertahap sejak 2022.
Diolah dari laporan Tirto.id.

