ZONAUTARA.com – Empat mantan terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, telah mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasasi ini didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/4).
“Hari ini kami mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum,” ujar seorang pengacara dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di PN Jakarta Pusat, Senin (13/4) sore.
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan kontra memori kasasi adalah sekitar 14 hari setelah menerima memori kasasi dari Kepaniteraan PN Jakarta Pusat, yang diterima pada 31 Maret 2026. Sehingga, pengajuan kontra memori kasasi ini berada pada tenggat waktu terakhir yang ditentukan.
Dalam kontra memori kasasinya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti perbedaan pandangan mengenai ketentuan hukum acara pidana antara KUHAP lama dan baru. Menurut Nabil, dalam KUHAP lama, putusan bebas bisa diajukan kasasi. Sementara di KUHAP baru ada larangan tertentu, termasuk terhadap putusan bebas.
“Lebih dari itu, hukum jangan dipandang sebagai prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan tingkat pertama itu sendiri, karena putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia,” tegas Nabil. Perwakilan lain dari TAUD, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa JPU seharusnya dapat melihat isu tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental warga negara.
Dalam tuntutannya, pihak pembela meminta agar seluruh permohonan kasasi dari Penuntut Umum ditolak, memori kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, dan putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst diperkuat. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara. Atau, jika majelis hakim berpendapat lain, diharapkan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

