ZONAUTARA.com – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan belum ada pembahasan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diperuntukkan untuk ganja medis di Indonesia. “Belum ada pembahasan,” ungkap Airlangga singkat ketika ditemui oleh awak media di kantor Kemenko Ekonomi di Jakarta pada Senin (13/4/2026).
Wacana mengenai ganja medis sebelumnya menjadi perhatian ketika Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyarankan agar dilakukan pendalaman riset tentang ganja medis di Indonesia untuk mengkaji efek positif dan negatifnya. Hinca mengkritik Kementerian Kesehatan yang belum melakukan riset mendalam seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI terkait RUU mengenai Narkotika dan Psikotropika di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
“Kementerian Kesehatan berkali-kali ingkar dan melawan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan,” ujarnya dalam rapat. Dirinya juga membandingkan efek antara ganja dan narkoba jenis sabu dalam konteks dampaknya terhadap kasus kriminal. Hinca menyebutkan bahwa ganja memiliki manfaat dalam produksi makanan.
Lebih lanjut, Hinca berargumen bahwa selama ini ganja beredar secara gelap dan sebaiknya diatur peredarannya secara terang melalui pembentukan KEK Ganja Medis di sejumlah wilayah di Indonesia. “Kan yang dilarang peredaran gelapnya. Kalau begitu, ya kita buat peredaran terang. Dari puluhan ribu pulau di Indonesia, ambil saja 10, fokus di situ semua, di situ rehabilitasinya semua,” tambahnya.
Dia berpendapat, “Saya mengusulkan dan apakah setuju Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia?” Rencana ini menurutnya bisa menjadi solusi untuk memanfaatkan ganja secara legal dan mengalihkan distribusi yang selama ini dianggap ilegal ke jalur yang sesuai dengan hukum.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

