ZONAUTARA.com – Kasus suap importasi barang pada Bea Cukai terus bergulir di Jakarta. Salah satu perkembangan terbaru adalah adanya pengakuan terkait aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang diterima oleh Ahmad Dedi atau dikenal sebagai Dedi Congor dari Bos Blueray Cargo, John Field. Aliran dana ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Awalnya, KPK menyita barang bukti dalam kasus suap ini dengan total nilai Rp 40,5 miliar. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia. Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, termasuk pimpinan John Field, telah didakwa dalam persidangan atas pemberian suap sebesar Rp 61,3 miliar serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Dedi Congor diketahui melarikan diri usai diperiksa oleh KPK. “Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengungkapkan bahwa dari total uang sebesar Rp 91 miliar yang diberikan ke sejumlah pejabat Bea Cukai, Rp 30 miliar di antaranya diberikan kepada Dedi Congor. Rincian lebih lanjut masih dalam penyidikan KPK.
Diolah dari laporan Detik.

