ZONAUTARA.com – Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapat perhatian dari DPR. Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR, mengungkapkan keprihatinannya karena para mahasiswa tersebut, yang seharusnya menjadi calon praktisi hukum, diduga terlibat dalam tindakan yang tidak menghormati hukum dan perempuan.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” ujar Selly pada Selasa (15/4). Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Selly, yang berasal dari PDIP, menyebut dugaan pelanggaran terhadap pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Para mahasiswa tersebut terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, jumlah pelaku yang banyak dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola sistem yang perlu diungkap. “Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ujarnya. Selly juga menekankan agar UU TPKS diimplementasikan dalam ruang digital untuk pengawasan dan literasi terhadap teknologi.
Menanggapi tindakan FH UI, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memuji langkah cepat universitas dalam merespons kasus ini dengan mengadakan audiensi. “Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena ‘RDPU’ mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan,” katanya.
Investigasi kasus ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI dan berbagai unit terkait di tingkat universitas. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menekankan bahwa proses penanganan kasus berjalan dalam koridor formal sejak awal dengan bukti korban. “Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak,” ujarnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

