ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Banda Aceh menutup operasional Baby Preneur Daycare karena tidak memiliki izin operasional yang sah. Keputusan ini diambil setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang dapat membahayakan anak-anak. “Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi, Daycare ini akan kami tutup,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa malam, 28 April 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh akan memanggil pengelola dan pemilik yayasan dari tempat penitipan anak tersebut untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini. Selain itu, pihak kepolisian dilibatkan dalam proses penanganan guna menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah penutupan ini juga menandai dimulainya evaluasi besar-besaran terhadap seluruh penyelenggara layanan daycare di Banda Aceh. Pemerintah kota saat ini sedang melakukan asesmen menyeluruh untuk memastikan setiap fasilitas memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan.
Pemerintah juga memperketat monitoring dan evaluasi terhadap aspek perizinan, memastikan tidak ada fasilitas serupa yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum dan standar layanan. “Kami akan mengawasi Daycare yang lain di kota Banda Aceh, pengawasan optimal akan kita lakukan,” tegas Afdhal.
Diolah dari laporan Tirto.id.

