ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 31 orang saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4). Proses ini bertujuan untuk mengungkap penyebab insiden tersebut. “Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Budi menjelaskan bahwa perkara ini sekarang berada pada tahap penyidikan yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak TaksiGreen, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi penyidikan. Langkah ini bertujuan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
Kecelakaan tragis ini terjadi ketika sebuah taksi Green SM berhenti di tengah perlintasan karena mogok akibat gangguan sistem kelistrikan. Taksi tersebut dihantam oleh KRL yang melintas, dan kereta kemudian berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat berhenti, rangkaian KRL tersebut ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan menewaskan 16 orang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

