ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah 31 saksi diperiksa terkait insiden yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya terluka.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa meliputi pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, dan petugas operasional PT KAI. “Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” tambahnya.
Saat ini, kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pengecekan lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman rekaman CCTV. “Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Hermanto.
Insiden terjadi pada Senin (27/4) malam di Stasiun Bekasi Timur. Saat itu, taksi Green SM yang mengalami korsleting terhenti di tengah rel dan tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke Jakarta. KRL tersebut kemudian berhenti di tengah rel. Selanjutnya, KRL arah Cikarang yang terhenti karena insiden ini ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah Jakarta.
Diolah dari laporan Detik.

