ZONAUTARA.com – Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa status tersangka diberikan kepada Hamdani sejak 30 April 2026, namun Hamdani tidak ditahan. “Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Ferry Walintukan pada Senin (4/5).
Hamdani Syahputra diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 351 KUHP. Laporan terhadapnya disampaikan oleh Erni Sitorus pada 14 Agustus 2025 melalui surat laporan tertulis ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Gugatan ini berawal dari tudingan Erni yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Hamdani. Setelah melakukan rangkaian penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan langkah hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang tersebut.
Sementara itu, penetapan tersangka ini menunjukkan sikap tegas aparatur penegak hukum dalam menyikapi kasus-kasus berkaitan dengan pencemaran nama baik di era digital. Proses penyidikan tetap berlanjut hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

