ZONAUTARA.com – Sebanyak 23 warga negara Indonesia yang hendak berangkat haji secara nonprosedural digagalkan oleh pihak Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada awal Mei 2026. Mereka dicegah saat berada di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara, setelah pihak berwenang mendapatkan informasi tentang rencana keberangkatan mereka.
Para calon jemaah ini dibekali dengan dokumen iqomah dan audah yang menandakan mereka sebagai pekerja yang kembali dari cuti. Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, “Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti.”
Pemeriksaan juga mengungkap peran ketua rombongan yang mengatur perjalanan dan berupaya meloloskan para calon jamaah ini dari pemeriksaan imigrasi. Masing-masing dari mereka membayar hingga Rp 220 juta untuk pengurusan dokumen, biaya perjalanan, dan biaya ‘koordinasi’ di bandara. Dari 47 jemaah yang dikoordinasikan, tujuh telah berhasil berangkat lebih dulu, sementara lainnya masih tertahan di bandara, sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyampaikan hingga awal Mei, sudah ada 51 orang yang dicegah dengan 52 kali tindakan. “Jadi ada satu orang mencoba lebih dari satu kali,” ujarnya. Upaya penindakan ini telah dilakukan berkali-kali, termasuk pada 18 April, 19 April, 22 April, 1 Mei, 3 Mei, dan 4 Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menegaskan pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi untuk mencegah praktik ilegal ini. “Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” katanya. Selain itu, Wisnu menekankan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur resmi untuk keberangkatan haji yang aman dan nyaman.
Diolah dari laporan Detik.

