ZONAUTARA.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini mendapat restu untuk penghapusan pajak transaksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari transformasi perusahaan-perusahaan BUMN. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menjadi sumber informasi ini.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap penghapusan pajak ini dengan tujuan mempercepat proses transformasi di tubuh BUMN. “Penghapusan pajak transaksi ini akan membantu BUMN dalam menjalani transformasi lebih efektif,” ucapnya.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk menyehatkan keuangan BUMN dan meningkatkan efisiensinya. Langkah ini dinilai dapat memberikan dampak positif pada kinerja BUMN ke depannya.
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan ini dapat disimak dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia, yang ditayangkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Banyak pihak berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa penghapusan pajak transaksi ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan internal BUMN dengan strategi nasional yang dicanangkan pemerintah.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

