ZONAUTARA.com – Link unduhan PDF petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2026 telah dikeluarkan, menyajikan informasi penting terkait jalur dan kuota penerimaan siswa.
SPMB merupakan rangkaian komprehensif penerimaan murid untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Pada umumnya, jalur SPMB atau PPDB SMA Jateng 2026 meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan setiap jalur memiliki aturan dan jadwal yang berbeda. Jadwal pelaksanaan SPMB SMA Jateng 2026 spesifiknya tidak disebutkan dalam juknis tersebut.
Sumber penyelenggaraan Juknis SPMB SMA Jateng 2026 adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026, yang memberikan panduan untuk menjamin pelaksanaan yang objektif, transparan, dan berkeadilan serta tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan SPMB ini diharapkan memberikan akses pendidikan inklusif yang adil bagi calon siswa di Jawa Tengah.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid dengan tempat tinggal dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan kuota minimal 33% dari kapasitas pendidikan. Sedangkan jalur afirmasi, dengan kuota minimal 32%, disediakan untuk penyandang disabilitas, murid dari keluarga kurang mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah.
Jalur prestasi mengalokasikan 30% kuota bagi murid berprestasi dalam bidang akademik maupun non-akademik. Sementara itu, jalur mutasi, yang disediakan untuk calon murid dengan orang tua pindah tugas atau anak guru, memiliki kuota maksimal 5% dari kapasitas sekolah.
Diolah dari laporan Tirto.id.

