ZONAUTARA.com – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5). Langkah ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut.”
Ratusan WNA tersebut dipindahkan ke tiga lokasi berbeda, yaitu 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi bersama sejumlah pihak terkait, termasuk pihak imigrasi. “Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi online yang melibatkan jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

