ZONAUTARA.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026. Kejelasan ini disampaikan dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, yang berlangsung di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan, sehingga peran guru non-ASN tetap diperlukan. “Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ungkap Nunuk.
Nunuk menambahkan bahwa pihaknya bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memetakan formasi kebutuhan guru nasional. Hal ini bertujuan untuk redistribusi guna mengisi kekosongan formasi, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN. Di samping itu, Kemendikdasmen bersama lembaga terkait menyiapkan mekanisme seleksi ratusan ribu guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” tambah Nunuk. Polemik ini muncul karena UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2024, termasuk sekolah negeri yang tidak boleh lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN.
Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2026 sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga pendidik dalam menghadapi tuntutan hukum dan regulasi yang berlaku.
Diolah dari laporan Antara.

