ZONAUTARA.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang meringankan untuk Ibam. Di antara faktor-faktor tersebut adalah bahwa Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan hanya bertindak sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook. “Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (12/5).
Sedangkan, hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan Ibam yang tidak mendukung upaya penyelenggaraan negara yang bersih, dan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan untuk tahun anggaran 2020-2021. Peristiwa ini terjadi di sektor pendidikan saat pandemi Covid-19, yang berdampak ganda.
Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, hakim menyatakan Ibam bersalah karena merugikan keuangan negara dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah beserta hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Adapun hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, menganggap Ibam seharusnya tidak dinyatakan bersalah karena unsur delik yang didakwakan tidak terpenuhi. Putusan hakim ini belum inkrah, sehingga masih ada waktu maksimal 7 hari kerja bagi para pihak untuk menyampaikan sikap.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

