Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Korupsi

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan penjara selama 18 tahun atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Setelah sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Nadiem memeluk dan mencium orang tua serta istrinya.

Sidang tuntutan Nadiem ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah pembacaan tuntutan, Nadiem memeluk kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang hadir dalam persidangan. Dia juga memeluk istrinya, Franka Franklin, yang mengenakan kemeja putih dengan raut wajah sedih.

Jaksa Roy Riady dalam amar tuntutannya menyatakan, “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.”

Bukan hanya hukuman penjara, Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Nadiem diharuskan membayar uang pengganti total sebesar Rp 5.681.066.728.758. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menegaskan bahwa Nadiem bersalah berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com