ZONAUTARA.com – Mulai 13 Mei 2026, Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur di pasar domestik dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan baru tersebut, fuel surcharge dapat berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kenaikan harga bahan bakar dan memastikan keberlangsungan industri penerbangan nasional. Maskapai penerbangan sudah dapat memberlakukan biaya tambahan ini mulai 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengikuti mekanisme dan formulasi dalam regulasi. “Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Pada evaluasi 1 Mei 2026, Kemenhub mencatat harga avtur rata-rata sekitar Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai penerbangan diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas. Meskipun ada penyesuaian tarif, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan.
Maskapai penerbangan harus mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang untuk memastikan transparansi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan diberlakukannya KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya yaitu KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

