Ringkasan
ZONAUTARA.com – Perkembangan Terbaru sengketa tanah adat eks transmigrasi Dumoga di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara kembali memperlihatkan satu pola lama yang berulang, di mana negara melangkah cepat ketika ingin melawan rakyat, namun berjalan lamban bahkan membisu saat diminta mempertanggungjawabkan putusan hukum yang telah inkrah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 455 ahli waris dari lima desa. Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, melalui pesan WhatsApp kepada Zonautara.com pada Selasa, 21 Januari 2026.
“Pemprov Sulut sudah menyampaikan permohonan dan dokumen PK kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu. Untuk penyampaian ke MA merupakan kewenangan PN Kotamobagu,” tulisnya.
Kalimat singkat itu terdengar administratif, namun justru menimbulkan pertanyaan, jika semuanya sudah diserahkan, mengapa prosesnya seakan tertutup dan nyaris tanpa jejak penjelasan ke publik?

Ronny Adolof Buol