Kemarahan ahli waris lahan eks Transmigrasi Dumoga

Artikel ini tayang di Teras.id Klik tombol di bawah untuk membaca artikel lengkap. Artikel ini memerlukan akses VIP di Teras.id.
๐Ÿ‘‘ Baca Artikel Lengkap

Ringkasan

ZONAUTARA.com – Kesabaran ribuan ahli waris tanah adat eks lahan transmigrasi di Dataran Dumoga, Bolaang Mongondow tampaknya sudah berada di titik nadir. Setelah memenangkan gugatan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada 2019 dan menunggu eksekusi selama bertahun-tahun, harapan warga dari lima desa (Otam, Bulud, Biga, Bilalang I, dan Tungoi) kembali dibenturkan dengan tembok birokrasi.

Pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) pada November 2025 dianggap sebagai pengkhianatan terhadap proses hukum yang sudah berjalan. Fredy Mokodompit, 62 tahun, mantan Sangadi (Kepala Desa) Bulud, tak kuasa menyembunyikan amarahnya.

“Sudah 17 kali pengadilan melakukan aanmaning (teguran) terhadap Pemprov Sulut, tapi tidak ada realisasi. Bahkan sudah pernah diperintahkan eksekusi pada 4 Oktober 2024, tetapi Pemprov Sulut tidak mau bayar,” ujar Fredy saat ditemui dalam aksi protes di PN Kotamobagu, 22 Desember 2025.

Bagi Fredy dan ratusan ahli waris lainnya, langkah PK ini tidak sah secara moral dan hukum karena dilakukan setelah belasan kali janji pembayaran diucapkan di muka sidang. “Negara tidak adil. Desa lain sudah dibayar, sementara kami 455 ahli waris di kelompok ini tidak dibayar. Ini tidak main-main, kami ada ribuan orang,” kata dia.

Baca artikel lengkap Kemarahan ahli waris lahan eks Transmigrasi Dumoga di Teras.id

๐Ÿ‘‘ Baca di Teras.id โ†’

https://www.teras.id/zonautara-com/rubrik/berita-daerah/kemarahan-ahli-waris-lahan-eks-transmigrasi-dumoga-2109740

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com