ZONAUTARA.com – Anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi, mengklaim bahwa dirinya baru pertama kali bermain game dan merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD. Aksinya tersebut terekam dan viral di media sosial. Syahri, yang merupakan kader Gerindra, disidang oleh Majelis Kehormatan DPP Gerindra pada Jumat (15/5).
Setelah menjalani sidang di markas DPP Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, Syahri mengakui perbuatannya tersebut sebagai sebuah kekhilafan dan meminta maaf kepada masyarakat. “Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf,” ujarnya kepada wartawan.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran berat dan terakhir kepada Achmad Syahri Assidiqi akibat tindakannya tersebut. “Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.
Fikrah menyatakan bahwa Syahri juga terancam pemecatan sebagai anggota DPRD Jember jika mengulangi pelanggaran. Menurut anggota Majelis Kehormatan, Yunico S, Syahri terbukti melanggar beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Partai terkait menjaga nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Pasal 16 ayat 3 terkait ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan partai. Ia dinilai melanggar Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader, serta Pasal 68 terkait perilaku sopan dan disiplin kader partai dalam kehidupan sehari-hari.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

