ZONAUTARA.com – Gusrizal Gazahar, Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, angkat bicara mengenai polemik aturan pembayaran dam dalam pelaksanaan haji. Pernyataan ini merespons Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Aminuddin Yakub, yang meminta perbaikan ketentuan dalam SE Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pembayaran Dam. Pelaksanaan dam nusuk, sebagai denda jenis haji, menjadi perhatian setelah MUI menerbitkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang mewajibkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Haram.
Sementara itu, Kemenhaj mengeluarkan edaran yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air, mengikuti fatwa yang diterbitkan lembaga seperti Muhammadiyah. Gusrizal mengklarifikasi bahwa kedua fatwa tersebut tidak harus saling bertentangan, karena keduanya tidak mengharuskan satu lokasi spesifik.
Ketika ditemui di Makkah pada Jumat (15/5/2026), Gusrizal menyatakan, “Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di Tanah Air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di Tanah Haram.” Hal ini menurutnya, memberi kebebasan bagi setiap jemaah memilih fatwa yang membuat mereka merasa damai dalam menjalankan ibadah.
Musyrif Diny memiliki tugas untuk mengawal keputusan para jemaah. Jika jemaah memilih mengikuti fatwa MUI, Musyrif Diny bertanggung jawab memastikan segala proses di Arab Saudi legal, termasuk penyembelihan dam melalui lembaga yang ditunjuk otoritas Saudi. Di lain sisi, kepercayaan pada lembaga di Tanah Air untuk penyembelihan, juga harus dijaga.
Gusrizal berharap masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan fatwa, karena “keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pilihan sebaiknya didasarkan pada kenyamanan hati sesuai fatwa dari guru masing-masing.
Diolah dari laporan Tirto.id.

