ZONAUTARA.com – Partai Bulan Bintang (PBB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan langkah judicial activism dalam menanggulangi dualisme kepengurusan partai politik. Desakan ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) di MK pada Senin, 18 Mei 2026.
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, yang bertindak sebagai pemohon, menegaskan bahwa MK saat ini tidak hanya menjadi penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi konstitusional. “Dalam hal ini Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mengambil posisi judicial activism, karena persoalan yang Pemohon ketengahkan di sini tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan tidak mungkin diselesaikan oleh Mahkamah Partai,” tegas Gugum.
Pada permohonan yang terdaftar dengan nomor 146/PUU-XXIV/2026, PBB menyoroti pasal-pasal UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan “pengesahan” kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pemohon menilai kewenangan ini multitafsir dan dapat memicu intervensi pemerintah dalam urusan internal partai.
Pemohon juga berpendapat bahwa frasa “mengesahkan” dan “pengesahan” dalam UU Parpol seharusnya hanya dimaknai sebagai “pencatatan” oleh Menteri. “Dalam 20 tahun pemilu sudah terbukti bahwa perselisihan internal mengenai dualisme kepengurusan tidak mampu diselesaikan oleh Mahkamah Partai, karena masalah ini telah menjadi perselisihan kekuasaan,” lanjut Gugum.
Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menambahkan bahwa perbaikan permohonan telah memasukkan penguatan kedudukan hukum pemohon, penajaman norma yang bertentangan dengan UUD 1945, serta penyesuaian alat bukti sesuai arahan majelis panel hakim sebelumnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

