ZONAUTARA.com – Subsatgas Gakkum Satgas Haji Polri tahun 2026 telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pemberangkatan calon jemaah haji ilegal. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan dari 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI).
“13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Selasa (19/5).
Selain penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga terus melakukan pengawasan di titik keberangkatan. Pada 15 Mei lalu, mereka berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara bersama Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penyalahgunaan jalur perjalanan.
Dalam pemeriksaan awal, para WNI tersebut mengaku akan berwisata ke Provinsi Hainan, Tiongkok menggunakan maskapai Batik Air rute Jakarta-Singapura. Namun, ditemukan 31 visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Pendalaman lebih lanjut menunjukkan lima orang mengaku akan berangkat haji melalui jalur tertentu.
Johnny mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran perjalanan haji ilegal. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah,” pungkasnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

