F-Golkar MPR Desak Pembentukan UU Obligasi Daerah

F-Golkar MPR mendorong pembentukan UU Obligasi Daerah untuk mempercepat pembangunan alternatif.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan memacu pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah guna mempercepat pembangunan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam Sarasehan Nasional ke VII di Palembang, Sumatera Selatan, yang bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’, Selasa (19/5/2026).

Mekeng menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah sedang berlangsung dengan berbagai masukan dari narasumber dan pemerintah daerah. “Proses pembuatan Naskah Akademis sudah berjalan dan akan terus kami percepat. Kendala pasti ada, tetapi yang terpenting adalah undang-undangnya terlebih dahulu dapat diwujudkan. Nantinya perlu ada satu atau dua daerah sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah agar daerah lain dapat belajar dari pengalaman tersebut,” ujar Mekeng.

Ia menegaskan, kehadiran UU Obligasi Daerah diharapkan mampu membuka pembiayaan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat. “Kita berharap dengan adanya UU Obligasi Daerah ini, pembangunan di daerah dapat dipercepat dan tidak lagi hanya bergantung pada pembiayaan dari pusat. Daerah harus mulai membangun dengan inisiatif sendiri melalui peningkatan PAD, bukan hanya mengandalkan DAU dan DAK,” tambahnya.

Mekeng menyebutkan, Sumatera Selatan adalah salah satu daerah dengan potensi ekonomi besar yang memerlukan percepatan pembangunan infrastruktur strategis. Proyek-proyek yang diusulkan untuk obligasi daerah mencakup infrastruktur produktif, seperti pelabuhan, rumah sakit, manajemen air, dan pengelolaan sampah. Mekeng juga berharap mekanisme penerbitan obligasi daerah nantinya dapat disederhanakan dan terintegrasi melalui sistem satu pintu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Nasrun, menegaskan dukungan pemerintah terhadap hasil sarasehan. “Kementerian Dalam Negeri mendukung tindak lanjut dari sarasehan ini, salah satunya agar obligasi daerah dapat ditetapkan melalui undang-undang,” katanya. Dukungan serupa disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sektor perbankan yang siap mendukung lahirnya obligasi daerah sebagai instrumen investasi baru.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com