ZONAUTARA.com – UPN “Veteran” Yogyakarta telah menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Kasus ini menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial setelah viral melalui sebuah utas di platform X. Menurut utas tersebut, dosen yang bersangkutan berasal dari jurusan Agrokteknologi dan terlibat dalam kasus yang mencakup pelecehan fisik terhadap dua mahasiswi saat bimbingan skripsi dan magang.
Dalam laporan tersebut, modus yang digunakan oleh terduga pelaku beragam, mulai dari mengajak makan atau menonton, meminta bantuan koreksi pekerjaan, meminta ditemani ke lokasi pengabdian, memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan, hingga menawarkan tumpangan ke tempat kerja.
Diketahui bahwa jumlah korban dalam kasus ini lebih dari dua orang. Pihak internal kampus telah menerima laporan dugaan kekerasan ini sejak tahun 2022. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), UPN Yogyakarta menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Universitas mengutamakan perlindungan bagi pelapor atau korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional.
Kebijakan penonaktifan sementara terhadap dosen terduga pelaku kekerasan seksual diambil berdasarkan Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Pihak universitas menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran di kampus. Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyatakan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya kampus menjaga rasa aman bagi sivitas akademika.
UPN Yogyakarta menekankan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan akan ditangani dengan serius dan penuh kehati-hatian berdasarkan prinsip perlindungan korban dan keadilan. Sivitas akademika diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman dan membantu upaya pencegahan serta penanganan kekerasan. Pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa ini dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email [email protected]
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

