Menteri AS Minta Izin Lintas Udara Indonesia, Sjafrie Tanggapi

Menteri Pertahanan AS meminta izin melintasi ruang udara Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin tanggapi dengan pertimbangan dari Presiden Prabowo.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan awal mula permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin melintasi ruang udara Indonesia. Menurut Sjafrie, permintaan itu pertama kali diajukan langsung oleh Menteri Perang AS dalam sebuah pertemuan bilateral pada forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus pada 2025.

Sjafrie mengungkapkan bahwa Menteri Perang AS meminta izin agar pesawat AS diizinkan melintas di wilayah Indonesia dengan alasan kepentingan mendesak. “Dia bilang begini, ‘Pak Menhan, boleh nggak? Boleh enggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia? Boleh enggak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan.’ Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” kata Sjafrie.

Menanggapi permintaan tersebut, Sjafrie menyatakan tidak langsung memberikan persetujuan. Ia menegaskan akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, selaku Panglima Tertinggi TNI. “Jadi saya jawab Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, karena dia adalah Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia,” ujarnya.

Sjafrie juga menyampaikan bahwa ia diundang untuk mengunjungi AS pada tahun 2026. Undangan ini mengejutkannya karena ia sebelumnya pernah ditolak masuk AS terkait rekam jejak sebagai prajurit di Timor Timur. Namun, Menteri Perang AS menjamin larangan tersebut telah dicabut. “Dia jawab tidak ada lagi banned. Semua special forces akan kita berikan kesempatan yang sama dengan yang lain. Itu baru tersirat dia cerita sama saya tahun 2025,” tambahnya.

Kesepakatan mengenai pembahasan izin lintas udara mencapai puncaknya pada Februari 2026, saat AS mengirim asisten khusus untuk membawa surat resmi dan usulan pembahasan. Hal ini diresmikan dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) saat Sjafrie berkunjung ke AS. “Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara,” terang Sjafrie.




Namun, Sjafrie memastikan bahwa tidak ada komitmen apapun yang dibuat dengan AS. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menambahkan, poin tentang izin lintas udara yang diminta AS tidak masuk dalam kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang ditandatangani sebelumnya.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com