ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum dalam pembenahan regulasi daerah hingga penguatan layanan hukum di desa dan kelurahan. Langkah ini dibahas dalam kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara ke Kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa (19/5/2026).
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, mengatakan seluruh rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini disusun akan diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
“Regulasi lama yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan aturan pusat akan segera kita revisi agar tetap adaptif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Weny.
Selain harmonisasi regulasi, pertemuan bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, juga membahas optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Weny mengungkapkan, saat ini baru tiga desa dan kelurahan di Kotamobagu yang aktif menjalankan layanan tersebut secara maksimal, meski secara administratif Posbakum telah terbentuk di 33 desa dan kelurahan.
“Target kami ke depan, seluruh 33 desa dan kelurahan di Kotamobagu harus aktif menjalankan pos pelayanan ini,” katanya.
Pada sektor ekonomi, Pemkot Kotamobagu juga menyambut baik program layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum yang memudahkan pelaku UMKM mengurus Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dengan biaya Rp50 ribu.
Menurut Weny, legalitas usaha akan membantu pelaku UMKM lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dan memperluas pasar.
“Ini program yang sangat bagus dan sangat menyentuh kebutuhan nyata para pelaku UMKM kita di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Hendrik Pagiling menjelaskan kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran paralegal di desa dan kelurahan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui jalur mediasi.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum telah melatih puluhan paralegal di Kotamobagu selama tiga bulan dan peserta yang lulus memperoleh sertifikat Certified Paralegal (CPLA).
Paralegal nantinya berperan menangani berbagai persoalan seperti tindak pidana ringan, kasus kekerasan dalam rumah tangga, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah agar tidak seluruh perkara harus masuk ke proses hukum formal.
“Langkah ini bertujuan memutus jalur perkara kecil agar selesai di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak semua masalah harus berakhir di Aparat Penegak Hukum,” kata Hendrik.
Menurutnya, pendekatan mediasi tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dari sekitar 1.500 perkara di Sulawesi Utara yang berhasil dimediasi, negara disebut mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.
Kementerian Hukum juga menyediakan pendampingan gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu yang harus menjalani proses persidangan.
Di akhir pertemuan, Hendrik berharap edukasi hukum yang diberikan kepada paralegal, sangadi, dan lurah dapat mempercepat terbentuknya desa sadar hukum di Kota Kotamobagu.

