AKBP Basuki Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen

AKBP Basuki dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen Untag.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, dijatuhi hukuman enam tahun penjara terkait kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Putusan ini dibacakan pada Rabu (20/5/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Achmad Rasjid.

Menurut Achmad Rasjid, Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Basuki dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Namun, terdakwa tetap harus menjalani penahanan. Hakim menolak dakwaan penelantaran yang diajukan jaksa dengan alasan tidak ada kewajiban hukum antara Basuki dan Levi.

Meski menolak dakwaan penelantaran, majelis hakim menilai peran Basuki sebagai anggota Polri aktif semestinya membuatnya wajib memberi pertolongan dalam kondisi darurat. Pasal 475 Ayat (1) KUHP dijadikan dasar untuk memperberat hukuman terhadap Basuki.

Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia berharap proses banding etik Basuki di Mabes Polri diawasi oleh publik dan meminta Kapolda Jawa Tengah untuk memproses pemecatan Basuki dari institusi Polri.




Diolah dari laporan Tirto.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com