ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026, disebutkan “Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” yang dibacakan pada Selasa (19/5).
Proses kasasi ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis Noor Edi Yono dan Sutarjo setelah sembilan hari proses pemeriksaan. Sebelumnya, kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hakim menyatakan bahwa Razman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah. Kasus ini terjadi pada tahun 2022, dan selain Razman, Putri Iqlima Aprilia juga didakwa dalam kasus ini.
Putri Iqlima, terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Razman harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Meskipun telah mengajukan banding dan kasasi, upaya hukum Razman akhirnya ditolak.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

