ZONAUTARA.com – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melarang tes Calistung (Baca, Tulis, dan Hitung) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) menuai diskusi luas di kalangan orang tua. Larangan ini lebih dari sekadar perubahan administratif, melainkan usaha untuk melindungi fase pertumbuhan anak.
Pemerintah, melalui gerakan “Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan”, menegaskan bahwa pendidikan dasar harusnya menjadi perpanjangan dari masa bermain yang edukatif, bukan menjadi beban akademik prematur bagi anak. Apa yang mendasari larangan ini dan apa dampaknya terhadap psikologis anak?
Latar belakang pelarangan tes calistung adalah pemahaman bahwa setiap anak memiliki ritme belajar yang unik. Jika dipaksakan secara kognitif dan emosional untuk menguasai calistung dengan metode drill, anak dapat mengalami kelelahan mental yang berdampak negatif pada minat belajar ketika mereka sudah masuk sekolah formal.
Anak yang merasa gagal memenuhi ekspektasi dalam tes calistung dapat merasa “bodoh” atau tidak mampu, yang berpotensi menghambat perkembangan konsep diri yang positif.
Usia 0-7 tahun merupakan fase dimana bermain adalah metode utama anak belajar sosialisasi dan memecahkan masalah. Menggantikan waktu bermain dengan les calistung yang intensif merampas hak perkembangan dasar mereka. Sekolah dan orang tua diharapkan mengembangkan enam kemampuan fondasi alih-alih memaksa tes calistung.
Pemerintah mengingatkan bahwa tes calistung harus dilakukan dengan metode menyenangkan dan tidak dijadikan syarat kelulusan PAUD atau syarat masuk SD. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Kemendikbudristek karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

