Kejagung Tetapkan Pengusaha Bauksit Kalbar Tersangka Kasus IUP

Kejagung tetapkan Sudianto tersangka korupsi izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). Pengusaha tersebut adalah Sudianto (SDT), pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 21 Mei 2026, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026. “Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujarnya.

PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam IUP. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan kerja sama ilegal dengan penyelenggara negara dalam aktivitas ekspor bauksit. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyalahgunaan ini diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Dalam rangka penyelidikan, Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta. Kerugian negara akibat tindakan ini saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk sementara waktu, tersangka Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Syarief.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com