ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat, yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief mengungkapkan, “Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS.” PT QSS diketahui telah menerima IUP bauksit, tetapi menambang di lokasi yang tidak sesuai dengan izin.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa ekspor hasil tambang dilakukan menggunakan dokumen PT QSS dengan kolaborasi bersama pihak penyelenggara negara. Kegiatan penambangan dan ekspor tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kejagung masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus ini dan melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. Nama SDT yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang beneficial owner PT QSS.
Di PT QSS, berdasarkan data dari minerbaone.esdm.go.id, terdapat direktur bernama Saifin serta dua komisaris yakni Sudianto dan Yudie Abunawan. Sementara itu, selebihnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

