ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/5). Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Dalam operasi ini, 13 juru parkir liar berhasil diamankan.
Para juru parkir yang diamankan kemudian dibawa oleh Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk OPD Pemprov DKI Jakarta, personel Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, petugas lintas jaya, dan aparat dari TNI serta Polri. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sebelum penindakan, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pemantauan selama satu hari untuk menentukan titik-titik rawan parkir liar. Bernad Octavianus menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di fasilitas umum serta menekan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar,” ujar Bernad.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

