Airbus dan Air France Divonis Bersalah atas Pembunuhan 228 Orang

Airbus dan Air France divonis bersalah atas kasus pembunuhan tidak berencana terkait kecelakaan pesawat 2009 yang menewaskan 228 orang.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Pengadilan banding di Paris memutuskan bahwa produsen pesawat Airbus dan maskapai penerbangan Air France terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tidak berencana perusahaan terkait dengan kecelakaan pesawat yang terjadi pada rute Rio de Janeiro-Paris pada tahun 2009. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (21/05/2026), dan menandai akhir dari proses hukum yang panjang terhadap dua perusahaan besar di Prancis.

Keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan selama 17 tahun oleh keluarga korban yang sebagian besar berasal dari Prancis, Brasil, dan Jerman. Para keluarga korban berkumpul di pengadilan untuk mendengarkan putusan yang menghukum kedua perusahaan tersebut untuk membayar denda maksimal sebesar 225.000 euro (sekitar Rp 4,6 miliar) masing-masing. Denda ini dikatakan hanya sebagai hukuman simbolis, namun diakui sebagai pengakuan atas penderitaan yang dialami oleh keluarga korban.

Sebelumnya, pada tahun 2023, pengadilan tingkat lebih rendah telah membebaskan Airbus dan Air France atas tuduhan tersebut. Kedua perusahaan berkali-kali menolak tuduhan pembunuhan tidak berencana, dan pengacara Prancis menduga proses hukum ini bisa berlanjut dengan adanya upaya banding ke pengadilan tertinggi, yang dapat memperpanjang perjalanan hukum ini.

Penerbangan AF447 menghilang dari radar pada 1 Juni 2009 dengan mengangkut penumpang dari 33 kewarganegaraan berbeda. Kotak hitam pesawat baru ditemukan dua tahun kemudian setelah pencarian intensif di laut dalam. Pada tahun 2012, penyelidik BEA mencatat bahwa kesalahan kru dalam menangani sensor yang membeku menyebabkannya jatuh dalam kondisi kehilangan daya angkat.

Penuntutan memusatkan perhatian pada kegagalan internal yang diduga terjadi di Airbus dan Air France, termasuk buruknya pelatihan dan kurangnya tindak lanjut insiden sebelumnya, sebagai penyebab kecelakaan. Pengadilan banding mensyaratkan pembuktian kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, dilakukan dalam persidangan baru dengan bukti-bukti dari awal.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com