ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. PT QSS diduga menambang di luar wilayah izin yang diberikan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pada konferensi pers di Gedung Kejagung, Syarief menjelaskan bahwa Sudianto merupakan beneficial owner dari PT QSS. “Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief. “Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” sambungnya.
PT QSS diduga melakukan penyimpangan dengan menambang bauksit bukan di lokasi yang diberikan IUP. Perusahaan tersebut juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara. Penyimpangan ini diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Kejagung juga telah menangkap sejumlah orang di Pontianak dan Jakarta sehubungan dengan perkara ini.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Syarief menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara. Sudianto saat ini ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini di Kalimantan Barat dan Jakarta. “Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ujar Syarief.
Diolah dari laporan Detik.

