ZONAUTARA.com – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan bernilai Rp1,45 miliar yang akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Rabu (20/05). Keberhasilan ini dicapai berkat kerjasama dengan Angkasa Pura, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Tim gabungan ini berhasil mengamankan emas tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat dan melaksanakan operasi berbasis analisis risiko serta informasi intelijen. Pada penindakan ini, satu orang terduga pelaku turut diamankan di bandara tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan penerimaan negara. “Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi,” ujar Rahmat.
Pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari bea keluar antara 10-15% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp218 juta.
Satu orang terduga pelaku berinisial KR juga telah diamankan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Aceh mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mematuhi regulasi ekspor demi terciptanya iklim perdagangan yang adil dan sehat.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

