ZONAUTARA.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memberikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan. Penegasan ini bertujuan meluruskan informasi yang kurang tepat di masyarakat terkait program tersebut. Hal ini disampaikan Dadan usai meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) modular yang dibangun PT Krakatau Stell di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/5/2026).
Menurut Dadan, kebijakan BGN selaras dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan regulasi nasional yang menganjurkan pemberian ASI eksklusif. “Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO tentang perlindungan ASI eksklusif. Dadan juga menekankan bahwa penggunaan produk seperti susu formula lanjutan dan susu pertumbuhan diatur ketat dan hanya diberikan dalam kondisi tertentu sesuai dengan keputusan tenaga kesehatan.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya. Meskipun demikian, fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi dan perlindungan ASI eksklusif.
Selain itu, Dadan menerangkan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu kepada pelajar dari tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA, tidak terkait dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kebijakan ini diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi bagi Program MBG.
Diolah dari laporan Antara.

