ZONAUTARA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir akses ke situs web www.polymarket.com karena terindikasi memfasilitasi praktik judi online. Tindakan ini juga diikuti dengan penelusuran terhadap akun media sosial yang terkait dengan Polymarket untuk memastikan pembatasan secara komprehensif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan platform yang memungkinkan taruhan berbasis uang atas hasil atau kejadian tertentu tetap dianggap sebagai judi online. Ia menjelaskan, “Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.”
Tindakan pemblokiran ini sejalan dengan langkah serupa yang diambil oleh beberapa negara lain. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai dengan ketentuan hukum nasional masing-masing.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital berbasis spekulasi, termasuk yang menggunakan aset kripto, karena dapat menimbulkan kerugian finansial dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini dilaporkan sebagai bagian dari upaya global untuk menangani situs prediction market yang dinilai menyerupai praktik perjudian online.
Diolah dari laporan Tirto.id.

