ZONAUTARA.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan seorang tersangka berinisial TT terkait penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik Trenggiling (Manis javanica) yang ditujukan ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini diungkap pada Kamis (12/2/2026) saat petugas memeriksa barang bukti di lokasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini,” ujar Aswin.
Penyelidikan di pelabuhan pada hari kejadian menemukan 3.053 sisik Trenggiling di dalam satu peti kemas. Dokumen ekspor mengklaim barang tersebut sebagai Teripang (Cucumber fish) dan produk makanan kering. Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan 99 karton berisi sisik Trenggiling.
Hasil penyidikan mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen, dan pengaturan pengiriman. Selain TT, penyidik telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang, dan kini dalam proses pengejaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar. “Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan, rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri,” kata Dwi Januanto.
Diolah dari laporan Antara.

