ZONAUTARA.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti keabsahan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. “Klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan,” kata Halida pada Senin (25/5).
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 13 Mei lalu, dan sidang perdana digelar hari ini dengan hakim tunggal Eman Sulaeman. Petitum permohonannya mirip dengan praperadilan sebelumnya nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, termasuk atas penyitaan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Februari lalu.
I Wayan meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk menyatakan penyitaan dan dokumen terkait sebagai tidak sah. “Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026… adalah tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” demikian bunyi permohonan.
KPK menetapkan Wayan dan wakilnya, Bambang Setyawan, terkait dugaan suap sebesar Rp850 juta untuk percepatan eksekusi lahan di Depok. Kasus ini juga menjerat beberapa pihak lain, termasuk dari PT Karabha Digdaya. KPK mengajukan penundaan sidang melalui Biro Hukum sesuai permintaan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

