ZONAUTARA.com – Sidang pembacaan vonis mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, akan digelar pada 4 Juni 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menentukan nasib Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sidang ini akan dibuka oleh ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, pada Kamis nanti. “Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” ujar Nur Sari Baktiana saat sidang, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Noel bersalah atas gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Tenaga Kerja. Tuntutan terhadap Noel juga mencakup denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1.435.000.000 setelah didiskon pengembalian dari Noel sebesar Rp 3 miliar.
Dalam proses hukum ini, jaksa meyakini Noel terlibat dalam penerimaan dana tidak sah sebesar Rp 6,5 miliar. Uang tersebut berasal dari aliran dana dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam perkara ini. “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap jaksa.
Kedua terdakwa ini memberikan uang kepada sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Noel. Sidang pembacaan vonis ini menjadi penentu akhir dari rangkaian proses hukum kasus bergengsi ini.
Diolah dari laporan Detik.

