ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022. Yeka kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini bermula saat kelangkaan minyak goreng terjadi pada Februari 2022 yang memicu Yeka untuk memerintahkan investigasi ke lapangan. Kepala Keasistenan Utama 3 Ombudsman RI kemudian ditugaskan untuk melakukan survei di 34 wilayah Indonesia serta melakukan penelusuran media.
“Yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Namun, Yeka diduga kuat mengubah materi laporan tersebut menjadi terkait pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) yang memfasilitasi kepentingan ekspor, dan dia menyusun LHP itu dengan cara yang melanggar hukum. Laporan tersebut kemudian diberikan kepada Marcella Santoso, pengacara korporasi, dan digunakan sebagai dasar hukum gugatan Tata Usaha Negara (TUN) serta materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI.
Syarief menjelaskan bahwa pengubahan laporan oleh Yeka ini juga berujung pada putusan onslag (lepas) dari tuntutan hukum untuk kasus pidana CPO dengan terdakwa korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri. Yeka diduga menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening atas nama pihak lain.
Lebih lanjut, penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk menggali potensi keterlibatan dari korporasi lainnya, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Yeka. “Bahwa tersangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief.
Diolah dari laporan Tirto.id.

