ZONAUTARA.com – Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat vonis hukuman bagi mantan Perwira Menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Vonis hukuman terhadap Yogi diubah dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengonfirmasi perubahan vonis ini berdasarkan putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR. “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya di Mataram, Selasa (26/5/2026) sebagaimana dilansir Antara.
Majelis hakim banding memutuskan menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/2025/PN Mtr. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
Pada putusan tersebut, disebutkan bahwa tindakan Yogi melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi poin dalam amar putusan.
Selain itu, Yogi juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada saksi Elma Agustina sebagai ahli waris almarhum Nurhadi, sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta, subsider dua tahun penjara. Putusan juga meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk perkara atas nama Misri.
Diolah dari laporan Tirto.id.

