ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Anwar Sadad, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5).
Anwar Sadad adalah kader Partai Gerindra dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI. “Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS, di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Probolinggo. Para saksi yang diperiksa antara lain adalah Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, dan Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan. Saksi lainnya adalah Abd Hayyi, Samsul Arifin, dan Sugiono, yang masing-masing merupakan ketua dari berbagai Pokmas.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap: mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari berbagai kalangan, baik dari anggota DPRD, pejabat daerah, maupun pihak swasta dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

