ZONAUTARA.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk menata industri akomodasi pariwisata dengan akan menghapus sekitar 1.600 penginapan yang tak memiliki izin resmi dari platform Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb dan Agoda. Langkah ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini sebagai upaya menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Seluruh jenis akomodasi jangka pendek seperti vila, guesthouse, dan homestay yang beroperasi tanpa legalitas akan terkena dampaknya.
Pemilik properti diberikan tenggat waktu dua bulan untuk mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika pemilik tidak dapat menunjukkan bukti perizinan yang valid hingga batas waktu tersebut, pihak OTA diwajibkan menghapus daftar penginapan dari sistem mereka.
“Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan ini, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” tegas pihak Kementerian Pariwisata dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Kebijakan ini bertujuan mematuhi standar industri, melindungi wisatawan dengan memastikan keamanan penginapan, dan memastikan kontribusi pelaku usaha pada pendapatan negara dan daerah melalui pajak yang sah. Para pemilik yang belum memiliki izin disarankan segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan data properti mereka terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

